Membership

PENDAFTARAN ANGGOTA PERTETA

KEANGGOTAAN

Keanggotaan PERTETA terdiri dari:

  1. Anggota Biasa: ialah warga negara Indonesia yang berkecimpung dan berprofesi dalam bidang teknik pertanian dan telah menyelesaikan pendidikan tinggi dalam ilmu teknik pertanian atau ilmu teknik yang berhubungan erat dengan ilmu teknik pertanian, atau secara etis dianggap mempunyai keahlian teknis serta pengalaman dalam salah satu bidang kegiatan seperti yang tercantum dalam Bab II Pasal 5 Anggaran Dasar.

  2. Anggota Muda: ialah mereka yang sedang mengikuti pendidikan tinggi dalam ilmu teknik pertanian dan ilmu teknik yang berhubungan erat dengan ilmu teknik pertanian dan terdaftar pada suatu perguruan tinggi

  3. Anggota Luar Biasa: ialah warga negara asing yang bergerak aktif dalam bidang teknik pertanian, atau diluar profesi teknik pertanian tetapi berminat terhadap perkembangan perhimpunan dan ilmu teknik pertanian.

  4. Anggota Kehormatan: ialah mereka yang oleh PERTETA dipandang telah berjasa kepada perhimpunan sehingga sangat menaikkan nama serta kemajuan perhimpunan.

Syarat-syarat Keanggotaan

  1. Menyetujui sepenuhnya dan melaksanakan maksud dan tujuan PERTETA.

  2. Sanggup untuk taat dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku untuk PERTETA.

Pelamaran dan Pensahan Keanggotaan

  1. Pelamaran untuk menjadi anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat/Cabang dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perhimpunan.

  2. Pelamaran untuk menjadi Anggota Luar Biasa harus mendapat rekomendasi dari sedikitnya seorang Pengurus Pusat dan seorang Anggota Biasa.

  3. Anggota Muda dapat diterima sebagai Anggota Biasa dengan jalan mengajukan permintaan menjadi Anggota Biasa dan didukung oleh paling sedikit dua orang Anggota Biasa.

  4. Anggota Kehormatan diangkat oleh Pengurus Pusat.

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota berhak untuk mengikuti segala kegiatan dan pertemuan-pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh PERTETA.

  2. Anggota Biasa mempunyai hak untuk memilih dan untuk dipilih sebagai anggota Pengurus Pusat maupun Cabang.

  3. Anggota Muda, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak untuk memilih, memberikan saran dan pendapat pada setiap rapat anggota maupun Konggres.

  4. Setiap anggota PERTETA wajib membayar uang pangkal dan uang iuran yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat